Mens rea

Mens rea adalah sikap batin pelaku perbuatan pidana. Berbeda dengan actus reus yang menyangkut perbuatan yang melawan hukum (unlawful act), mens rea mencakup unsur-unsur pembuat tindak pidana yaitu sikap batin yang disebut unsur subyektif suatu tindak pidana atau keadaan psikis pembuat.[1]

Referensi

  1. ^ "Hubungan Niat dan Mens Rea dengan Tindak Pidana". Yuris Muda. 
  • l
  • b
  • s