Resolusi 1273 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Rusia
- Britania Raya
- Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
- Argentina
- Bahrain
- Brasil
- Kanada
- Gabon
- Gambia
- Malaysia
- Namibia
- Belanda
- Slovenia
Resolusi 1273 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 5 November 1999. Usai mengulang resolusi-resolusi seputar situasi di Republik Demokratik Kongo, DKPBB mengerahkan 80 personil militer sebagai bagian dari upaya untuk membantu proses perdamaian di negara tersebut sampai 15 Januari 2000.[1]
Referensi
- ^ "Security Council extends mandate of military liaison personnel deployed to assist peace process in Democratic Republic of Congo". United Nations. 5 November 1999.
Pranala luar
- Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 1273 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa