Resolusi 1196 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

  •  Tiongkok
  •  Prancis
  •  Rusia
  •  Britania Raya
  •  Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
  •  Bahrain
  •  Brasil
  •  Kosta Rika
  •  Gabon
  •  Gambia
  •  Jepang
  •  Kenya
  •  Portugal
  •  Slovenia
  •  Swedia

Resolusi 1196 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 16 September 1998. Usai mengulang Resolusi 1170 (1998) seputar Afrika, DKPBB mendiskusikan perang memperkuat dampak embargo senjata yang diberlakukan di beberapa negara di belahan benua tersebut.[1]

Referensi

  1. ^ "Security Council, acting on situation in Africa, calls attention to importance of strengthening effectiveness of arms embargoes". United Nations. 16 September 1998. 

Pranala luar

  • Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 1196 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa