Resolusi 41 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

  •  Tiongkok (ROC)
  •  Prancis
  •  Britania Raya
  •  Amerika Serikat
  •  Uni Soviet
Anggota tidak tetap
  •  Argentina
  •  Belgia
  •  Kanada
  •  Kolombia
  •  Syria
  •  RSS Ukraina

Resolusi 41 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi tanggal 28 Februari 1948, memuji kedua pihak yang terlibat dalam Revolusi Nasional Indonesia karena menandatangani gencatan senjata dan mematuhi Resolusi 27 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, mengulangi tawaran mediasi sesuai Resolusi 31 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan meminta Committee of Good Offices untuk terus memberitahu mereka perihal kemajuan perpolitikan Indonesia.

Resolusi ini diadopsi dengan tujuh suara banding nol dan empat abstain dari Kolombia, Suriah, Republik Sosialis Soviet Ukraina, dan Uni Soviet.

Lihat pula

Referensi

  • Text of Resolution at UN.org Diarsipkan 2012-03-14 di Wayback Machine. (PDF)
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 41 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
  • l
  • b
  • s
1946
194719481949
  • 1940-an
  • 1950-an →