Resolusi 773 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

  •  Tiongkok
  •  Prancis
  •  Rusia
  •  Britania Raya
  •  Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
  •  Austria
  •  Belgia
  •  Tanjung Verde
  •  Ekuador
  •  Hungaria
  •  India
  •  Jepang
  •  Maroko
  •  Venezuela
  •  Zimbabwe

Resolusi 773 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 26 Agustus 1992. Usai mengulang resolusi-resolusi 687 (1991) dan 689 (1991), DKPBB menyatakan soal hasil kerja Komisi Demarkasi Perbatasan Irak-Kuwait yang dibentuk pada 2 Mei 1991, dan menyatakan bahwa DKPBB akan menindak pelanggaran apapun terhadap gencatan senjata di zona demiliterisasi.[1]

Referensi

  1. ^ Conte, Alex (2005). Security in the 21st century: the United Nations, Afghanistan, and Iraq. Ashgate Publishing, Ltd. hlm. 126. ISBN 978-0-7546-2442-4. 

Pranala luar

  • Wikisource logo Karya yang berkaitan dengan Resolusi 773 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Wikisource
  • Text of the Resolution at undocs.org